Rabu, 22 Juli 2015

Landasan Hukum



Koperasi Karya Usaha Mandiri berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang DasarTahun 1945pasal 33, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Peraturan lain yang dijadikan landasan hukum adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perkoperasian. Dengan disahkannyaUndang-Undang Perkoperasian yang baru yaitu Undang-UndangNo. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka  peraturan tersebut dijadikan landasan hukum berdirinya Koperasi Karya Usaha Mandiri  selain Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang No. 17 Tahun2012 ini memuat mengenai Pembaharuan Hukum, sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Dalam menempuh langkah tersebut, pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.

Selasa, 21 Juli 2015

Budaya Kerja



Budaya kerja Koperasi Karya Usaha Mandiri yaitu ‘PILAR UTAMA’ yang merupakan suatu unsur terpenting yang hakikatnya mengarah pada perilaku yang dianggap tepat dan melekat pada diri setiap individu yang ada di dalamnya serta nilai yang terkandung didalamnya sesuai dengan visi dan misi dari Koperasi Karya Usaha Mandiri. Budaya Kerja ‘PILAR UTAMA’ mencakup yaitu :
·         Pelayanan Prima (Service Excellence)
·         Inovasi (Innovation)
·         KeteLAdanan (Role Model)
·         PRofesionalisme (Professionalism)
·         Unggul (superior)
·         IntegriTAs (Integrity)
·         KerjasaMadan (Teamwork)
·         Amanah (Mandate)

Visi dan Misi



Visi

“Menjadi Lembaga Keuangan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan menengah bawah terutama wanita di wilayahIndonesia, berdasarkan prinsip-prinsip syariah”.


Misi

1.      Mengembangkan jasa simpan pinjam bagi masyarakat miskin untuk memberikan manfaat bersama;
2.      Membangun solidaritas dan kemandirian masyarakat miskin dengan membentuk kelompok;
3.      Meningkatkan kesejahteraan antar anggota kelompok dan pengurus KUM serta pemangku kepentingan.

Profil Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM)



Karya Usaha Mandiri (KUM), disingkat KUM merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan Pembiayaan Mikro yang ditujukan khusus bagi rumah tangga miskin di pedesaan Indonesia dengan menggunakan pendekatan Grameen Bank. Grameen Bank adalah skim kredit bagi keluarga miskin di Bangladesh yang dinilai telah berhasil baik dan melibatkan sebagian besar wanita perdesaan. KUM dimulai pada akhir tahun 1989, berlokasi di desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Perintis kaji tindak KUM adalah Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).Sejak Tahun 1992, manajemen KUM berada di bawah LPPI.Hal ini dilandasi oleh maksud dan tujuan didirikannya LPPI, yang selain sebagai wadah untuk pengembangan profesionalisme perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai dan mutu pengetahuan perbankan melalui riset dan pengembangan.Kajian tindak KUM adalah sebagai salah satu diantara banyak wahana untuk meningkatkan nilai pengetahuan tersebut.
Sejak tanggal 18 April 2002, proyek Karya Usaha Mandiri dilembagakan menjadi Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri (YPKUM) dengan Notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SHAkta Notaris No.8 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong Nomor:103/AN.YYS/2002 tanggal 23 Mei 2002 sehingga dalam operasionalnya akan lebih luas dan mandiri. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri, mengadakan Perubahan Anggaran Dasar yayasan tertanggal 27 Desember 2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan berita negara RI tanggal 8/6 No. 46. Tanggal 5 Mei 2007, YP-KUM dilembagakan menjadi Koperasi Karya Usaha Mandiri berdasarkan persetujuan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor. Dalam memberikan pelayanan yang lebih luas lagidan status kelembagaan yang tepat dan kuat maka tanggal 24 April 2008 diterbitkan Akte Pendirian Koperasi Karya Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya Ika Rini Hastuti Basuki yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2008 mendapatkan Pengesahan dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUM/2008.