Koperasi
Karya Usaha Mandiri berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang DasarTahun 1945pasal
33, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.Peraturan lain yang dijadikan landasan hukum adalah
Undang-Undang yang mengatur tentang Perkoperasian.
Dengan disahkannyaUndang-Undang Perkoperasian yang baru yaitu Undang-UndangNo. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian, maka peraturan tersebut dijadikan landasan hukum
berdirinya Koperasi Karya Usaha Mandiri
selain Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang
No. 17 Tahun2012 ini memuat mengenai Pembaharuan Hukum, sehingga mampu mewujudkan
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat,
mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan
kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi.
Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan
tanggung jawab Menteri.Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan
kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong koperasi
sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Dalam menempuh langkah
tersebut, pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan,
otonomi, dan independensi koperasi tanpa
melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar