Rabu, 22 Juli 2015

Landasan Hukum



Koperasi Karya Usaha Mandiri berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang DasarTahun 1945pasal 33, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Peraturan lain yang dijadikan landasan hukum adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perkoperasian. Dengan disahkannyaUndang-Undang Perkoperasian yang baru yaitu Undang-UndangNo. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka  peraturan tersebut dijadikan landasan hukum berdirinya Koperasi Karya Usaha Mandiri  selain Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang No. 17 Tahun2012 ini memuat mengenai Pembaharuan Hukum, sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Dalam menempuh langkah tersebut, pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar