Karya Usaha
Mandiri (KUM), disingkat KUM merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam
bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan Pembiayaan Mikro yang ditujukan
khusus bagi rumah tangga miskin di pedesaan Indonesia dengan menggunakan
pendekatan Grameen Bank. Grameen Bank adalah skim kredit bagi
keluarga miskin di Bangladesh yang dinilai telah berhasil baik dan melibatkan
sebagian besar wanita perdesaan. KUM dimulai pada akhir tahun 1989, berlokasi
di desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Perintis
kaji tindak KUM adalah Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Badan Litbang
Pertanian, Departemen Pertanian dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
(LPPI).Sejak Tahun 1992, manajemen KUM berada di bawah LPPI.Hal ini dilandasi
oleh maksud dan tujuan didirikannya LPPI, yang selain sebagai wadah untuk
pengembangan profesionalisme perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan
nilai dan mutu pengetahuan perbankan melalui riset dan pengembangan.Kajian
tindak KUM adalah sebagai salah satu diantara banyak wahana untuk meningkatkan
nilai pengetahuan tersebut.
Sejak tanggal
18 April 2002, proyek Karya Usaha Mandiri dilembagakan
menjadi Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri (YPKUM) dengan Notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SHAkta Notaris No.8 dan telah didaftarkan di Pengadilan
Negeri Cibinong Nomor:103/AN.YYS/2002 tanggal 23 Mei 2002 sehingga dalam
operasionalnya akan lebih luas dan mandiri. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Yayasan No. 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 Yayasan Pengembangan Karya
Usaha Mandiri, mengadakan Perubahan Anggaran Dasar yayasan tertanggal 27
Desember 2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan berita negara RI
tanggal 8/6 No. 46. Tanggal 5 Mei 2007, YP-KUM dilembagakan menjadi Koperasi
Karya Usaha Mandiri berdasarkan persetujuan dari Departemen Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Kabupaten Bogor. Dalam memberikan pelayanan yang lebih luas
lagidan status kelembagaan yang tepat dan kuat maka tanggal 24 April 2008
diterbitkan Akte Pendirian Koperasi Karya Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya
Ika Rini Hastuti Basuki yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Selanjutnya, pada
tanggal 6 Mei 2008 mendapatkan Pengesahan dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUM/2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar